Komite Audit
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif. Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter).
Komposisi dan Profil Komite Audit
Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) angota yaitu sebagai berikut :
Independensi Komite Audit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen (ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit) dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun Pemegang Saham Perseroan. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit juga tidak memiliki benturan kepentingan pribadi dan sedang tidak di bawah tekanan dari pihak manapun. Anggota Komite Audit Perseroan merupakan pihak independen yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.
Pedoman Kerja Komite Audit
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif. Piagam tersebut telah dimutakhirkan dan disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep. Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Perseroan telah memperpanjang masa jabatan anggota Komite Audit hingga tanggal 15 Maret 2022. Pedoman Kerja tersebut mencakup struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta rapat, pelaporan dan anggaran.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut:
Wewenang Komite Audit
Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut: