Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara efisien dan efektif. Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter).

Komposisi dan Profil Komite Audit

Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 2 (dua) angota yaitu sebagai berikut :

 

Independensi Komite Audit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen (ditunjuk sebagai Ketua Komite Audit) dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun Pemegang Saham Perseroan. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit juga tidak memiliki benturan kepentingan pribadi dan sedang tidak di bawah tekanan dari pihak manapun. Anggota Komite Audit Perseroan merupakan pihak independen yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen.

 

Pedoman Kerja Komite Audit

Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efisien dan efektif. Piagam tersebut telah dimutakhirkan dan disahkan terakhir kali oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 020/MSKY-Kep. Kom/III/17 tanggal 16 Maret 2017. Perseroan telah memperpanjang masa jabatan anggota Komite Audit hingga tanggal 15 Maret 2022. Pedoman Kerja tersebut mencakup struktur keanggotaan, persyaratan keanggotaan termasuk persyaratan kompetensi dan independensi, tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta rapat, pelaporan dan anggaran.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Dalam mendukung fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab berikut:

  • Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
  • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
  • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal;
  • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
  •  

Wewenang Komite Audit

Komite Audit memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan yang diperlukan;
  • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
  • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.