Unit Audit Internal

Kepala Audit Internal Perseroan sejak 7 September 2020 dijabat oleh Bapak Ben Johanes Mohede. Beliau ditunjuk berdasarkan SK Direksi No. 433/SK-BOD/MSKY/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ben Johanes Mohede, Warga Negara Indonesia yang lahir di Jakarta pada tahun 1978. Beberapa posisi yang pernah dijabat diantaranya adalah sebagai , Head of Internal Audit PT MNC Kabel Mediacom & PT MNC Sky Vision Tbk sejak 7 Agustus 2020, Head of Internal Audit PT MNC Kabel Mediacom sejak 4 Desember  2017.

Beliau meniti karir pada PT SMART Tbk pada tahun 2013 hingga 2017 sebagai Operational Internal Auditor Supervisor. Beliau lulus Sarjana Strata 1 di Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta dengan konsentrasi Akuntansi dan bergelar Sarjana Ekonomi Akuntansi (SE).

 

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Struktur kedudukan audit internal sebagai berikut:

  • Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal/Chief Audit Executive (CAE).

  • CAE diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.

  • CAE bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Group Governance & Organization Development.

  • CAE melakukan komunikasi dengan Anggota Komite Audit melalui rapat Komite Audit secara kuartal dalam satu tahun untuk melaporkan proses-proses audit yang telah diselesaikan maupun yang masih berjalan.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal antara lain:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.

  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.

  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.

  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.

  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris.

  • Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

  • Bekerja sama dengan Komite Audit.

  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.

  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

  • Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait.

Wewenang Unit Audit Internal

Wewenang Unit Audit Internal :

  • Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi Audit Internal.

  • Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.

  • Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.

  • Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.

  • Menetapkan kebijakan dan prosedur, program audit, metode, cara, teknik dan pendekatan audit yang akan dilakukan.

Kode Etik Unit Audit Internal

Kode Etik Audit Internal mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors yaitu sebagai berikut :

  • Integritas

Auditor Internal harus memiliki integritas sehingga mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana yang dapat dijadikan sebagai dasar kepercayaan atas keputusan atau penilaian yang diambilnya.

  • Objektifitas

Auditor Internal harus dapat menunjukkan objektifitas profesionalnya dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diperoleh dalam pemeriksaan/penelitian yang dilakukannya berdasarkan bukti-bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak terpengaruh oleh faktor subjektivitas maupun kepentingan pribadinya.

  • Kerahasiaan

Auditor Internal sangat menghargai nilai dan kepemilikan suatu informasi oleh karena itu harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan/keterlibatan kecuali ada kewajiban secara hukum atau profesional yang mengharuskannya.

  • Kompetensi

Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keahlian, kemampuan berkomunikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Audit Internal.

Persyaratan Auditor Internal Dalam Unit Audit Internal 

  • Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya.

  • Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.

  • Memiliki pengetahuan dan tentang peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

  • Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.

  • Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal.

  • Mematuhi kode Etik Audit Internal.

  • Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau penetapan atau putusan pengadilan.

  • Memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko.

Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus

Pertanggungjawaban Unit Audit Internal 

  • Kepala Unit Audit Internal dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  • Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Unit Audit Internal.

Setiap Auditor harus bertanggung jawab atas laporan hasil audit sesuai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya

Larangan Perangkapan Tugas & Jabatan

Auditor Internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, baik diperseroan maupun di entitas anak.

Lain - Lain

  • Piagam Unit Audit Internal ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

  • Setiap pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian kepala Unit Audit Internal segera diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.