Pedoman Direksi

Pedoman Dewan Direksi

Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan visi, misi dan tujuan Perseroan.

Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali apabila masa jabatannya telah berakhir. Anggaran Dasar Perseroan mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi.

Pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, Dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.

 

Tugas dan Wewenang Direksi

Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus Perseroan dan menentukan kebijakan serta mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya. Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.

Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka Wakil Direktur Utama (jika ada) berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan dalam hal Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS atas tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diisyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tanggung Jawab Direksi

Direksi bertanggung-jawab penuh atas pelaksanaan pengurusan Perseroan. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap anggota Direksi bertanggung-jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.

 

Rapat Direksi

Penyelenggaraan Rrapat Direksi dapat dilakukan setiap bulan setelah tanggal 20 atau setiap waktu

Agenda pembahasan rapat Direksi dapat meliputi:

  •     Evaluasi kinerja dan operasional
  •     Menentukan strategi dan kebijakan
  •     Penyampaian laporan keuangan
  •     Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
  •     Persiapan pelaksanaan RUPS
  •     Hal-hal penting lainnya sesuai dengan kebutuhan

Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh Wakil Direktur Utama (jika ada), dalam hal Wakil Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi lainnya yang hadir dan ditunjuk oleh rapat Direksi.

Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi. Keputusan Rrapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.

Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang, maka ketua rapat Direksi yang akan menentukan.